Tok! DPR Sahkan Ratifikasi Perjanjian RI-Singapura soal Ekstradisi Buronan

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 11:51 WIB
Puan dan Yasonna Laoly dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (15/12/2022) siang ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah tentang Ekstradisi Buronan. RUU tersebut telah selesai dibahas di Komisi III DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Jndang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh semua anggota dan pimpinan DPR yang hadir. Puan lalu mengetuk palu tanda pengesahan.

 Baca juga: Yudo Margono Sah Jadi Panglima TNI, Anggota DPR Antre Foto Bareng

Sebelumnya dalam rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh memaparkan laporan pembahasan RUU tersebut di Komisi III DPR. Menurutnya, Komisi III DPR memandang penting RUU ini sehingga perlu segera disahkan demi kepentingan negara dan masyarakat dalam peradilan pidana.

"Komisi III DPR RI memandang penting RUU ini untuk dapat segera disahkan sehingga dapat berguna demi kepentingan negara dan masyarakat umumnya. Khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," kata Pangeran.

Kemudian, sambung politisi PAN ini, RUU ini juga sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain.

"Khususnya dengan Republik Singapura yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan," terangnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya