JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, Lin Che Wei membantah menerima imbalan maupun hadiah dari pengusaha minyak. Ia mengklaim penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) untuk sejumlah grup perusahaan sawit, murni dilakukan demi kepentingan negara.
"Saya tidak pernah menerima uang, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apapun dari perusahaan-perusahaan minyak goreng mana pun. Semua saya lakukan semata-mata untuk Merah Putih," klaim Lin Che Wei saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Pemilik nama Weibinanto Halimdjati tersebut menyatakan bahwa satu-satunya pemasukan untuk dia yakni berkaitan dengan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Selain itu, ia mengklaim tidak pernah menerima apapun.
BACA JUGA:Bersaksi di Sidang Minyak Goreng, Pejabat Kemendag Ungkap Perusahaan yang Penuhi DMO
"Satu-satunya pemasukan yang saya peroleh itu hanya grant dari CARDNO sehubungan dengan pelaksanaan jabatan saya sebagai Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian dan juga penggantian uang cetak buletin BPDPKS," katanya.
Dalam kesempatan itu, Lin Che Wei menerangkan, bahwa dia awalnya diminta untuk menjadi mitra diskusi bagi Kementerian Perdagangan (Kemenda). Di mana Kemendag merupakan salah satu kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Sejak dahulu saya menjabat di Kemenko Perekonomian, tidak pernah saya diberikan surat tugas untuk menjadi mitra diskusi dari kementerian teknis, termasuk ketika saya menjadi mitra diskusi Menteri Negara BUMN dalam perundingan Blok Cepu,” ungkapnya.
BACA JUGA:DPR Yakin Eks Mendag Lutfi Akan Bongkar Semua Mafia Minyak Goreng
Lin Che Wei juga membantah dugaan keterlibatannya dalam pembentukan peraturan terkait ekspor CPO dan produk turunannya serta peraturan terkait harga eceran tertinggi (HET). Ia bersumpah atas pernyataannya tersebut.