"Saya disumpah dan saya menyatakan, saya tidak pernah terlibat dalam formulasi peraturan. Yang saya lakukan hanya simulasi agar dapat mengetahui blindspot yang ada. Pembentukan peraturan dan pengambilan keputusan bukanlah kapasitas saya sebagai Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian," ungkapnya.
"Itu adalah wewenang dari pejabat publik yang sudah disumpah. Saya hanya bertugas untuk memberikan advis, diambil atau tidak itu wewenang dari pejabat publik," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
(Awaludin)