MANADO - 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja direkrut oleh warga negara Malaysia, dan diiming-imingi atau dijanjikan akan dipekerjakan dengan gaji tinggi.
Namun, setelah bekerja selama beberapa bulan, ternyata mereka mendapat gaji yang tidak sesuai dengan iming-iming atau tawaran pada saat mereka akan dipekerjakan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, karena tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan oleh perekrut, mereka kemudian meminta untuk berhenti bekerja dari pihak pengelola namun tidak diperkenankan.
"Kemudian mereka hanya ditempatkan di ruangan atau rumah milik pengelola. Kemungkinan besar mereka tidak diizinkan (untuk berhenti bekerja) karena biaya yang cukup besar pada saat mendatangkan beberapa WNI ini," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (15/12/2022).
Mereka kemudian berusaha untuk menghubungi pihak KBRI di Kamboja, sehingga pihak KBRI berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kamboja yang ada di Phnom Penh.
Selanjutnya, pihak KBRI di Kamboja bersama kepolisian Kamboja, Atase Kepolisian di Thailand, dan Atase Pertahanan di Kamboja membebaskan mereka dari tempat bekerja yaitu di Poipet, Kamboja, yang berjarak sekitar 7-8 jam dari Phnom Penh (ibu Kota Kamboja).
“Setelah dikeluarkan dari Poipet, mereka dibawa ke markas kepolisian Kamboja di Phnom Penh. Dan saat ini kondisi ke 34 WNI tersebut dalam keadaan baik dan sehat,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
BACA JUGA:KBRI Phnom Penh Berhasil Selamatkan 34 WNI Korban Penipuan di Kamboja
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menepis isu terkait adanya penganiayaan secara fisik terhadap para WNI tersebut.
“Berdasarkan hasil sementara yang kita dapatkan dari Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan bahwa, menurut keterangan beberapa WNI, mereka tidak mendapatkan penganiayaan secara fisik. Namun menurut mereka memang terjadi intimidasi ataupun ditakut-takuti akan dilakukan kekerasan atau lain sebagainya namun tidak mendapatkan penganiayaan secara fisik,” tuturnya.