MANADO - 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja, menjalani asesmen di markas kepolisian setempat.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kegiatan asesmen dilakukan oleh Interpol Indonesia (Divhubinter Polri), Polda Sulut dan KBRI di Kamboja.
BACA JUGA:Nyalakan Lilin Bersama di Depan Gedung DPR, Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019
“Kegiatan asesmen dilakukan oleh Ses NCB Interpol Indonesia (Divhubinter Polri) Brigjen Pol Amur Chandra, Atase Kepolisian di Thailand Kombes Pol Endon Nurcahyo, Atase Pertahanan di Kamboja Kolonel CPM Mochamad Rizal, Staf KBRI di Kamboja, dan Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan serta anggota,” tuturnya, Kamis (15/12/2022).
Asesmen dilakukan oleh pihak kepolisian Kamboja terhadap 34 WNI tersebut di markas kepolisian Kamboja yang berada di Phnom Penh. Setelah asesmen mereka akan dibawa ke KBRI di Kamboja, dan selanjutnya akan difasilitasi hingga kembali ke Indonesia.
BACA JUGA:Pemerintah Targetkan Emisi Karbon di Indonesia Menjadi Netral di 2030
"Saat ini Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan juga sedang melakukan asesmen, untuk mengetahui bagaimana proses mereka sampai di Kamboja dan kegiatan mereka selama di Kamboja,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.