Mengenal Hak Paten dalam Vaksin Covid-19

Ekklesia Nauly, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 14:12 WIB
Ilustrasi/Unsplash
Share :

Mekanisme government use menunjukan bahwa produksi secara massal vaksin COVID-19 tidak perlu menunggu lisensi dari pemegang paten, namun dengan catatan adanya keadaan yang darurat.

Government use ini juga telah diatur di Perpres No.77 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah. Mekanisme government use dapat menciptakan jalan tengah bagi permasalahan paten bagi obat-obat atau akses Kesehatan yang dibutuhkan secara darurat.

Maka dari itu, penemu obat tetap akan mendapat hak ekonomi dan ciptaannya terlindungi dan di satu sisi kepentingan kemanusiaan dapat dilakukan bersamaan.

Ekklesia Nauly

Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya