Apa Itu Sita Perdata? Yuk Kenali Lebih Dalam Beserta Jenis-jenisnya

Jovan, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 14:20 WIB
Ilustrasi: Penyitaan aset BLBI. (Foto: MPI)
Share :

Sita Marital

Sita marital biasa disebut juga dengan nama sita harta bersama. Sita marital ini bertujuan untuk membekukan harta dari pasangan suami istri melalui tindakan penyitaan, yang dimana agar harta tidak berpindah kepada pihak ketiga ketika proses perkara atau pembagian harta bersama dilangsungkan,

Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KHI, Sita marital tidak menutup kemungkinan dilakukan jika seorang suami atau istri dalam hubungan perkawinan tanpa perceraian melakukan perbuatan yang membuat rugi dan mengancam harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya

Pasal 136 Ayat (2) KHI menguraikan bahwa sita marital ini hanya diberlakukan kepada suami atau istri yang masih terikat dalam hubungan perkawinan dengan cara mengajukan permohonan sita marital kepada pengadilan agama.

Sita Eksekusi

Sita eksekusi merupakan tahap lanjutan dari peringatan dalam proses eksekusi pembayaran sejumlah uang.

Sita eksekusi dimaksudkan sebagai pengganti dan jaminan jumlah uang yang didapatkan setelah barang yang disita dijual lelang. Sita eksekusi dilakukan jika tahap proses perkara yang bersangkutan telah mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan penyitaan dilakukan pada tahap proses eksekusi.

Dalam sita eksekusi, jika sita jaminan telah dilakukan terlebih dahulu maka sita eksekusi berdasarkan hukum dengan sendirinya dihapuskan atau dikecualikan. Karena pada saat diletakkan sita jaminan, tidak dibutuhkan lagi sita eksekusi karena asas nya dengan sendiri nya berubah menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang disangkutkan memiliki putusan berkekuatan hukum yang tetap.

Jovan

PERSMA PANAH KIRANA FH UPH 

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya