Resmi Gugat Hasil Verifikasi Faktual, Partai Ummat Minta Bawaslu Anulir Keputusan KPU

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 16:16 WIB
Share :

JAKARTA - Partai Ummat resmi menggugat hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Langkah itu diambil setelah mereka dknyatakan tak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (14/12/2022).

"Sesuai aturan perundangan yang berlaku, pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partal Ummat Denny Indrayana saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Dalam permohonan gugatan itu, kata Denny, pihaknya menguraikan alasan Partai Ummat harus lolos verifikasi faktual dan dinyatakan menjadi partai peserta Pemilu 2024. Untuk menguatkan dalilnya, Partai Ummat juga melampirkan bukti dokumen internal.

"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," terang Denny.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya