Resmi Gugat Hasil Verifikasi Faktual, Partai Ummat Minta Bawaslu Anulir Keputusan KPU

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 16:16 WIB
Share :

"Selanjutnya, kami memohon kepada Bawaslu untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," tambah Denny.

Bagi Denny, langkah gugatan itu dilakukanbsebagai bentuk perjuangan guna menjaga pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Dengan begitu, ia meyakini, celah kecurangan dalan proses pemilu dapat terhindarkan.

"Hanya dengan penegakan pemilu yang tanpa kecurangan itulah, maka pemilu akan menjadi solusi bagi banyak persoalan bangsa saat ini, termasuk masih maraknya electoral corruption, korupsi kepemiluan, yang tentu saja akan menjadi racun mematikan bagi demokrasi di tanah air," tandas Denny.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya