Geopark Maros-Pangkep, Pengelolaannya Diatur 5 Regulasi Ini

Widi Agustian, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 15:10 WIB
Geopark Maros Pangkep. (Foto: Ant)
Share :

MAKASSAR - Geopark Maros-Pangkep mengikuti sejumlah aturan perundang-undangan dalam tata kelolanya. Sedikitnya terdapat lima perundang-undangan yang mengatur tata kelola taman bumi berskala nasional itu

"Geopark ini banyak bersentuhan dengan berbagai bidang, sehingga tatakelolanya juga diatur banyak undang-undang mulai dari Peraturan presiden hingga Peraturan menteri," kata General Manager Badan Pengelola Geopark Nasional Maros-Pangkep, Dedy Irfan B dilansir dari Antara, Jumat (16/12/2022).

BACA JUGA:Verifikasi Faktual DPD Partai Perindo Maros Dinyatakan Memenuhi Syarat

Kelima Undang-Undang tersebut pertama Perpres RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Taman Bumi (Geopark), kemudian Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi.

Selanjutnya, didukung Permen EDSM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Warisan Geologi (geoheritage) dan Permen EDSM Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional.

Lalu, yang terkait dengan sektor pariwisata, lanjut Dedy, diatur dalam Permen Parekraf/Kepala Barekraf Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata.

Sementara terkait kemaritiman dan investasi diatur dalam Kepmenko Bidang Kemaritiman dan investasi Nomor 59 Tahun 2022 tentang Mekanisme Tata Kerja, Keanggotaan dan struktur Organisasi Komite Nasional Geopark Indonesia.

Perjalanan panjang Geopark Maros-Pangkep diawali dengan gagasan IKA Geologi pada 2015, selanjutnya pada 2017 tetap ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel dan pada Juli 2020 diusulkan ke organisasi dunia UNESCO yang diawali pada Juni 2022 dilakukan assesmen oleh pihak UNIESCO.

"Pengakuan dari UNESCO sudah diterima dan Insya Allah peresmiannya sebagai UNESCO Global Geopark pada 2023," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya