Komnas HAM: 325.477 WNI di Malaysia Berpotensi Tidak Memiliki Kewarganegaraan

Widi Agustian, Jurnalis
Minggu 18 Desember 2022 14:33 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) HAM menyebutkan sebanyak 325.477 warga Indonesia berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless di Malaysia.

"Konjen (Konsulat Jenderal) Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau; dengan total keseluruhan 325.477 orang," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional (Komnas) HAM RI Anis Hidayah dikutip dari Antara, Minggu (18/12/2022).

BACA JUGA:5 Fakta Bukti Baru Pesawat Malaysia Airlines, Pilot Sengaja Jatuhkan Pesawat

Untuk itu, Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, pada 23 April 2019.

Berdasarkan data Komnas HAM, Malaysia menjadi negara tertinggi yang diadukan terkait permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI).

Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan tersebut.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong Pemerintah untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam menangani permasalahan PMI.

"Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja Pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya