HADIZATOU Mani dijual kepada seorang kepala suku ketika berusia 12 tahun, lalu menghabiskan lebih dari satu dekade hidupnya sebagai seorang "wahaya" atau "istri kelima".
Setelah bebas, Hadizatou Mani-Karoau dituntut oleh mantan majikannya dan perjuangannya mendapatkan keadilan telah berkontribusi menghentikan praktik perbudakan wahaya di Niger.
"Kehidupan saya saat itu mengerikan. Saya tidak mendapat hak-hak saya; untuk istirahat, untuk makan, bahkan untuk hidup saya sendiri," katanya kepada BBC 100 Women dari rumahnya di selatan Niger.
Wahaya adalah bentuk perbudakan yang lazim terjadi di wilayah itu, di mana laki-laki kaya dapat membeli perempuan muda untuk seks dan pekerjaan rumah tangga hanya seharga USD200 (Rp3,1 juta), lalu menjadikan mereka sebagai istri kelima untuk menghindari hukum Islam yang mengizinkan maksimal empat istri.
BACA JUGA: Data Global: 50 Juta Orang Hidup dalam Perbudakan Modern pada 2021
Diilansir dari BBC Indonesia, Mani dijual pada 1996, dan dia kemudian menghabiskan hidupnya selama 11 tahun sebagai budak.
Namun cobaannya tidak berhenti di situ. Setelah dibebaskan pada 2005 dan menikah dengan laki-laki pilihannya, mantan majikan menggugat Mani atas tuduhan bigami. Mani kemudian dijatuhi hukuman dan dipenjara saat sedang hamil.