Ia juga menerangkan, bahwa pada saat itu, dirinya tidak mengetahui terkait rencana pembunuhan tersebut.
"Mohon izin, Yang Mulia, untuk Bapak Prof Mustofa sebagai ahli kriminolog mohon maaf sebelumnya, Pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, Bapak Ferdy Sambo, akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat," katanya.
BACA JUGA:Soal Pelecehan Putri Candrawathi, Ahli Kriminologi Bilang Tidak Dapat Dibuktikan
Menurutnya, keterangan saksi kali ini hanya bersumber dari berita acara pemeriksaan semata, dan tidak mencari tahu lebih dalam terkait alat bukti lainnnya.
"Saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminologi hanya membaca BAP dari satu sumber saja, karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan," pungkasnya.
(Awaludin)