JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi menanggapi pernyataan dari ketetangan saksi ahli kriminologi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Ia pun sempat menangis ketika hendak menyampaikan keberatannya terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli dalam persidangan kali ini.
Putri mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Dinas Duren Tiga pada saat itu.
BACA JUGA:Pembunuhan Brigadir J, Ahli Kriminologi Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual
Ia juga menerangkan, bahwa pada saat itu, dirinya tidak mengetahui terkait rencana pembunuhan tersebut.
"Mohon izin, Yang Mulia, untuk Bapak Prof Mustofa sebagai ahli kriminolog mohon maaf sebelumnya, Pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, Bapak Ferdy Sambo, akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat," katanya.
BACA JUGA:Soal Pelecehan Putri Candrawathi, Ahli Kriminologi Bilang Tidak Dapat Dibuktikan
Menurutnya, keterangan saksi kali ini hanya bersumber dari berita acara pemeriksaan semata, dan tidak mencari tahu lebih dalam terkait alat bukti lainnnya.
"Saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminologi hanya membaca BAP dari satu sumber saja, karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan," pungkasnya.
(Awaludin)