Terlebih, kata Yudo, yang berhak menentukan apakah suatu wilayah atau negara berada dalam kondisi darurat adalah Kepala Negara.
"Tapi nanti saya rapatkan dulu dengan komandan-komandansatuan. Tentunya keadaan darurat yang menentukan (dari) atas (Presiden Jokowi). Saya kira dengan ekskalasi sekarang masih taraf kriminal," katanya.
(Qur'anul Hidayat)