Polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Selanjutnya, kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan sementara oleh polisi.
"Patut diduga (melanggar) Pasal 310 ayat 4. Kerugian materi sekitar Rp20 juta," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)