MERANGIN - Tak kurang dari 12 jam, tim elang Satreskrim Polres Merangin mengamankan Hendrik Suryawan (36) warga Desa Sungai Putih, Kabupaten Merangin, Jambi yang diduga telah menganiaya mantan Istrinya hingga babak belur Senin 19 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban Juniar yang tak lain mantan istri pelaku ini mengantar pulang Kawannya Eli di Desa Simpang Kungkai. Saat itu, tiba-tiba datang Hendrik menghampiri korban dan langsung menendang motor korban.
Tak hanya itu, pelaku berteriak 'kembalikan uang mbah ku' dan langsung pelaku memukuli korban dengan handphonenya berkali kali hingga korban mengalami luka robek di kening.
Usai memukuli korban, pelaku pun pergi. Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bangko oleh warga dan mendapat tiga jahitan. Usai mendapat perawatan, korban pun langsung mendatangi Polres Merangin untuk melaporkan kejadian ini.
Baca juga: Gegara Air Parit Masuk Lahan Orang Lain, Satu Keluarga Dibacoki hingga Kritis