Cemburu, Pria Asal Merangin Aniaya Mantan Istrinya

, Jurnalis
Selasa 20 Desember 2022 11:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian membenarkan jika pihaknya telah mengamankan warga yang diduga telah melakukan penganiayaan.

Baca juga: Polisi Gerebek Gembong Pencuri Ternak Sapi, Dua Pelaku Masih Buron

"Iya pelaku dan korban ini sebelumnya ada hubungan suami istri namun sudah cerai. Saat masih berhubungan dulu informasi korban ini punya utang sama neneknya, kita belum tahu pasti motifnya apa hingga terjadi penganiayaan, bisa jadi cemburu," ujarnya, Selasa (20/12/2022).

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengamankan bukti-bukti penganiayaan. "Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya