JAKARTA - Pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menanyai saksi Ahli Psikologi Forensik (Apsifor), Reni Kusumowardhani tentang kekerasan seksual dan respons yang bisa dialami korban kekerasan seksual, khususnya kliennya.
Awalnya, pengacara Putri Candrawathi meminta Reni menjelaskan tentang reaksi korban kekerasan seksual, di mana salah satunya cenderung suka menekan ekspresi dan emosi negatif atau internalizing.
Sehingga, Putri disebutkan tak langsung mengekspresikan kesedihan, kemarahan, dan ketakutannya, serta emosi negatif tersebut malah menyimpan kekerasan seksual yang dialaminya.
"Pada Reptrauma Sindrom, sindrom perempuan yang mengalami kekerasan seksual sampai perkosaan itu ada fase di mana pada saat fase akut atau fase segera kemungkinannya adalah tiga," ujar Reni di persidangan, Rabu (21/12/2022).
Menurut Reni, ada tiga fase bagi korban kekerasan seksual, pertama ekspres sehingga korban langsung mengekspresikan kemarahannya. Kedua kontrol, di mana berupa penekanan dan kontrol itu berelasi dengan ciri-ciri kepribadian tertentu yang internalizing tersebut.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik: Keterangan Putri Candrawathi soal Kekerasan Seksual Kredibel
"Jadi menekan marahnya, menekan rasa takutnya, menekan rasa malunya, meskipun itu muncul, itu ada itu dikontrol. Ketiga syok disbelife, menjadi sulit berkonsentrasi dan sulit mengambil keputusan," jelas Reni.
Baca juga: Jaksa Cecar Ahli Pidana soal Kapan Penetapan Status Korban Pelecehan Terkait Putri Candrawathi
"Nah yang terjadi pada Putri berdasarkan teori ini lebih sesuai dengan respons yang kontrol, seolah tak ada emosi apa-apa, seolah tak terjadi apa-apa, itu merupakan bentuk defense mekainsme untuk bisa tetap tegar, mekanisme pertahanan jiwa," katanya lagi.
Pengacara Putri lantas menanyakan tentang dari sekian banyak korban kekerasan seksual yang pernah Reni temui itu, berapa persen yang melakukan defense sebagaimana dijelaskan Reni dibandingkan dengan korban yang langsung lapor ke kepolisian ataupun ke dokter dengan melakukan visum
Lantas Reni membahas tentang hasil riset dari Indonesian Judicial Research Society pada tahun 2021. Pada survei ini memiliki margin eror sampai 2 persen.
"Dari data populasinya itu menunjukan kebanyakan akan menarik diri ya, takut, merasa bersalah yang bisa menggunakan ketiga respons tersebut. Terbanyak adalah upaya-upaya untuk dia tak melakukan pelaporan, jadi menyelesaikan sendiri, mengendalikan sendiri situasi gemuruh situasi psikologisnya yang ada pada dirinya. Sedikit sekali yang berespons yang betul-betul mengekspresikan kalau dari riset yang ada," jelasnya.
Selanjutnya pengacara Putri kembali menanyakan tentang hasil riset itu. Pasalnya, disebutkan lebih banyak korban kekerasan seksual memilih diam, tak melaporkannya ke polisi ataupun melakukan visum.
Sehingga apakah diamnya korban kekerasan seksual itu berkaitan dengan Culture of Silent yang ada di Indonesia.
Menurut Reni, diamnya korban kekerasan seksual bisa saja terjadi karena memang adanya Culture of Silent berlaku di Indonesia. Sebabnya, korban bakal mendapatkan stigma tak dipercaya keterangannya atau malah dituduh turut serta membuat peristiwa itu..
"Bisa karena selama ini terjadi banyak refitilisasi terhadap korban perkosaan, tidak dipercaya, dianggap turut serta hingga terjadinya peristiwa itu ini juga menjadi satu stigma bagi korban yang membuat korban bagaimana saya harus keluar dari situasi ini maka terjadi satu defence untuk tetap kuat, pilihannya bisa kontrol," beber Reni.
"Nah kontrol ini bisa terjadi apabila terjadi support sistem yang cukup baik. Pada bu PC ini memiliki support sistem yang cukup, disaat ada ajudan, ada orang-orang yang cukup bisa diandalkan untuk memberikan pengamanan maka ada keputusan dari dirinya sendiri dengan menekan rasa malu marah takutnya itu tadi," kata Reni lagi.
(Fakhrizal Fakhri )