Dari tersangka Ardiansyah diamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 1,15 gram. Kemudian mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 lembar amlop dab 1 unit motor Honda Beat Bg 2099 HG.
Pengakuan tersangka Danil Hermanto, barang bukti berupa sabu yang diamankan darinya di beli dari seseorang di daerag Kepala Curup, Bengkulu.
"Mau dipakai sendiri. Tapi kalau ada yang mau beli, saya jual," ungkap tersangka.
Tersangka Danil juga mengaku memakai sabu dengan tujuan agar kondisi badannya fit alias sehat. Apalagi pekerjaan sehari-harinya diakuinya merupakan sebagai sopir. "Biar sehat, biar fit," jelasnya.
Ditanya mengenai kenapa anaknya bisa ikut mengedarkan narkoba, tersangka Danil dengan enteng mengatakan tidak tahu. "Saya tidak mengajarinya, dia sendiri yang mau. Dia juga sudah besar," pungkasnya.
(Awaludin)