JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dalam kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Dirinya hadir sebagai saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang kembali menjalani sidang pada hari ini. Dalam kesempatan tersebut, Arif mengaku bahwa pada saat itu dirinya diberikan uang Rp 10 Juta rupiah untuk membeli peti jenazah.
BACA JUGA:Gelar Apel Pasukan di Monas, Kapolri Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru
Dia menyebut, Agus memerintahkan dirinya berangkat ke RS Polri Kramat Jati untuk melakukan pengamanan autopsi. "Saya langsung berangkat ke rumah sakit," ujarnya.
Saat itu, ia mendapatkan pesan untuk bertemu dengan Kombes Susanto dan sejumlah anggota dari Provos Polri. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak tau apa-apa terkait kasus pada saat itu. Ia hanya diberitahu bahwa mayat yang saat ini diautopsi adalah anggota dari Brimob.
BACA JUGA:Sikap dan Kepribadian Brigadir Yosua Berubah saat Mulai Bekerja dengan Ferdy Sambo
"Waktu itu hanya dikasih tahu anggota Polri, Brimob," terangnya.
Dirinya bahkan sempat melihat terdapat empat bekas luka tembak di mayat tersebut. Dia juga menerangkan, bahwa dokter yang melakukan pemeriksaan mengatakan bahwa luka itu adalah luka masuk.
"Setelah dilakukan autopsi, saksi dikasih (lihat) hasilnya gimana?" tanya jaksa.
"Disampaikan bahwa kita sudah autopsi ini ditemukan ada satu anak peluru di dalam tubuh. Terus dokter buat laporan sementara hasil autopsi," ucapnya.
Selain itu, ia juga sempat melihat adik dari Brigadir J yang tiba di RS Polri pada saat itu.