"Tahu setelah Pak Santo pamit buat ambil baju dinasnya almarhum di Duren Tiga, kasih tahu. Terus saya tanya ini ajudan siapa, dan di situ saya baru tau kalau itu ajudannya pak FS," ujarnya.
Setelah itu, dirinya juga sempat dihubungi oleh Kombes Agus dan diminta untuk melakukan tugas lainnya yakni membeli peti untuk jenazah Brigadir J. "Saksi hubungi?" tanya jaksa.
"Telepon sekitar jam 2an kalau tidak salah. Kemudian saya lapor mohon izin bahwa autopsi sudah selesai dan tinggal proses merapihkan kembali organ dalam," jelas Arif.
"Apa jawaban terdakwa Agus?" tanya jaksa.
"Peti sudah ada belum? Saya bilang peti belum ada bang. Dan kemudian saya diminta untuk mencari peti jenazah ke rumah sakit dan ternyata memang ada disiapkan di sana," terangnya.
Jaksa pun menanyakan berapa harga peti jenazah tersebut, kemudian dijawab oleh Arif sekitar Rp 10 Juta. "Kurang lebih Rp 10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," tegasnya.
(Nanda Aria)