JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dalam kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Dirinya hadir sebagai saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang kembali menjalani sidang pada hari ini. Dalam kesempatan tersebut, Arif mengaku bahwa pada saat itu dirinya diberikan uang Rp 10 Juta rupiah untuk membeli peti jenazah.
BACA JUGA:Gelar Apel Pasukan di Monas, Kapolri Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru
Dia menyebut, Agus memerintahkan dirinya berangkat ke RS Polri Kramat Jati untuk melakukan pengamanan autopsi. "Saya langsung berangkat ke rumah sakit," ujarnya.
Saat itu, ia mendapatkan pesan untuk bertemu dengan Kombes Susanto dan sejumlah anggota dari Provos Polri. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak tau apa-apa terkait kasus pada saat itu. Ia hanya diberitahu bahwa mayat yang saat ini diautopsi adalah anggota dari Brimob.
BACA JUGA:Sikap dan Kepribadian Brigadir Yosua Berubah saat Mulai Bekerja dengan Ferdy Sambo
"Waktu itu hanya dikasih tahu anggota Polri, Brimob," terangnya.
Dirinya bahkan sempat melihat terdapat empat bekas luka tembak di mayat tersebut. Dia juga menerangkan, bahwa dokter yang melakukan pemeriksaan mengatakan bahwa luka itu adalah luka masuk.
"Setelah dilakukan autopsi, saksi dikasih (lihat) hasilnya gimana?" tanya jaksa.
"Disampaikan bahwa kita sudah autopsi ini ditemukan ada satu anak peluru di dalam tubuh. Terus dokter buat laporan sementara hasil autopsi," ucapnya.
Selain itu, ia juga sempat melihat adik dari Brigadir J yang tiba di RS Polri pada saat itu.
"Tahu setelah Pak Santo pamit buat ambil baju dinasnya almarhum di Duren Tiga, kasih tahu. Terus saya tanya ini ajudan siapa, dan di situ saya baru tau kalau itu ajudannya pak FS," ujarnya.
Setelah itu, dirinya juga sempat dihubungi oleh Kombes Agus dan diminta untuk melakukan tugas lainnya yakni membeli peti untuk jenazah Brigadir J. "Saksi hubungi?" tanya jaksa.
"Telepon sekitar jam 2an kalau tidak salah. Kemudian saya lapor mohon izin bahwa autopsi sudah selesai dan tinggal proses merapihkan kembali organ dalam," jelas Arif.
"Apa jawaban terdakwa Agus?" tanya jaksa.
"Peti sudah ada belum? Saya bilang peti belum ada bang. Dan kemudian saya diminta untuk mencari peti jenazah ke rumah sakit dan ternyata memang ada disiapkan di sana," terangnya.
Jaksa pun menanyakan berapa harga peti jenazah tersebut, kemudian dijawab oleh Arif sekitar Rp 10 Juta. "Kurang lebih Rp 10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," tegasnya.
(Nanda Aria)