JAKARTA - Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minya goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail merasa kecewa dengan tuntutan tim jaksa terhadap kliennya. Sebab, tuntutan tim jaksa tersebut tidak sesuai. Maqdir menjelaskan bahwa Lin Che Wei tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Terdakwa Lin Che Wei tidak punya kewenangan dan tidak menggunakan kedudukannya sebagai Tim Asistensi Menko Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) CPO," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dibeberkan Maqdir, Lin Che Wei menolak dilibatkan dalam proses Persetujuan Ekspor (PE) saat berkomunikasi dengan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana melalui aplikasi Whatsapp. Hal itu, kata Maqdir, seharusnya menjadi bukti bahwa Lin Che Wei tidak menyalahgunakan jabatannya.
"Terdakwa Lin Che Wei juga tidak pernah mengusulkan perubahan syarat persetujuan ekspor hanya berdasarkan realisasi distribusi DMO. Sementara usulan untuk mengembalikan persyaratan PE dalam Permendag 8/2022 ke peraturan sebelumnya, yaitu Permendag 2/2022, dalam fakta persidangan terbukti berasal dari pelaku usaha. Namun, usulan tersebut tidak pernah diimplementasikan," kata Maqdir.
Maqdir juga mengklaim bahwa Lin Che Wei tidak pernah merancang, mengolah dan membuat analisis realisasi Komitmen (pledge) dari pelaku usaha yang tidak menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban DMO yang sebenarnya, sebagai dasar oleh Indrasari dalam penerbitan PE CPO dan turunannya.
"Terdakwa Lin Che Wei tidak punya konflik kepentingan dalam kedudukan sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang membantu Mendag," kata Maqdir.
Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
(Angkasa Yudhistira)