JAKARTA - Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya memberikan kesaksiannya dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin pada Kamis (23/12/2022). Dalam kesaksiannya, Adi menjelaskan tentang SOP pemeriksaan barang bukti.
"Saudara pernah diminta melakukan pemeriksaan terhadap digital forensik dari barang bukti dari penyidik?" tanya Jaksa di persidangan, Jumat (23/12/2022).
"Iyah dari Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri," ujar Adi.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Arif Rachman dan Irfan Widyanto
Menurutnya, barang bukti yang dilakukan pemeriksaan itu berjumlah 6 buah barang bukti, yakni 1 buah hardisk eksternal merek Western Digital dan 5 buah flaskdisk merek Sandis warna hitam merah. Adapun pemeriksaan itu dilakukan pasca penyidik datang ke labnya pada tanggal 12 Agustus 2022 untuk mengajukan permohonan terkait pemeriksaan barang bukti digital tersebut.
Dia menerangkan, pihaknya lantas melakukan pemeriksaan barang bukti sesuai SOP pada 6 buah barang bukti tersebut, mulai dari hardisk dan flash disk. Adapun SOP pemeriksaan komputer meliputi, registrasi, pelabelan, proses kloning atau penggandaan dengan menghubungkan barang bukti ke perangkat.
BACA JUGA:Penjelasan Ferdy Sambo Terkait CCTV Rusak Saat Penembakan Brigadir J