Tujuannya untuk mencegah penulisan atau berubahnya barang bukti, dari hasil kloningnya lantas dilakukan analisa terkait hasil kloning. Lantas, hasil analisa itu dituangkan ke dalam berita acara, 298 bulan 8 tahun 2022. Dari situ diketahui, barang bukti itu disertai dengan surat tanda penyitaan dan berita acara penyitaan sesuai SOP.
"Apakah ditemukan suatu video yang ada dalam hardisk, ahli tahu milik siapa hardisk tersebut?" tanya Jaksa.
"Dari persyaratan permohonan di kami, kami mensyaratkan ada beberapa yang harus disertakan dalam permohonan, pertama STP (surat tanda penerimaan) dan berita acara penyitaan. Dari dokumen tersebut kita bisa ketahui barang bukti itu dari siapa, waktu itu kami cek dan keenamnya atas nama Baiquni," jelas Adi.
Dia menambahkan, dia tak tahu video tersebut, begitu juga dengan durasinya, hanya saja khusus di dalam hardisk itu terdapat video berformat MP4. Dari pemeriksaan file itu, ditemukan informasi metadata berupa data create dan date modify. Date create merujuk pada kapan file tersebut disimpan dalam media internal berupa haridsk, disitu diketahui file tersebut dicopy pada tanggal 14/7/2022 pukul 12.02 AM, dinihari.
"Jadi (hasil pemeriksaan pada herdisk), ada proses copy data sebanyak 2.831. Dalam sebuah hardisk eksternal kita bisa ketahui metadata setiap filenya, dari pengecekan metadata setiap file kita bisa ketahui rentang waktu file yang sama dipindahkan ke dalam hardisk tersebut, dari rentang waktu kita bisa ketahui ada pengcopyan sejumlah 2.831 file ke dalam herdisk. Salah satunya (dari 2.831 file itu) yang saya temukan tadi berupa video," kata Adi.
(Arief Setyadi )