Satpol PP DKI Jakarta Larang Warga Gunakan Petasan Rayakan Tahun Baru

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 07:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan bahwa penggunaan petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak diperbolehkan. Ia menilai bahwa petasan membahayakan dan berpotensi terjadi kebakaran. Sedangkan kembang api selama masih aman tidak masalah.

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya. Kembang api sepanjang itu masih aman," ujar Arifin kepada awak media di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Arifin akan terus mengimbau terkait pelarangan penggunaan petasan bahkan meminta tokoh masyarakat untuk sama-sama mengingatkan.

"Ya kita imbau lah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023, kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dsb. Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing," tuturnya.

Baca juga: Melonjak, 140 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta via Tol Cikampek Jelang Natal

Lebih lanjut, Arifin tidak segan untuk memberikan sanksi teguran hingga penyitaan petasan jika pedagang membandel. Diketahui momen perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) tidak bisa terlewat dengan tidak adanya pesta kembang api maupun petasan.

Baca juga: Larang Pakai Petasan saat Rayakan Tahun Baru, Polisi: Bunga Api Boleh

"Razia terus kita lakukan pengawasan terus. Diharapkan sih tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru. (Tindakan) Iya teguran tapi kalau masih ada penjual petasan dilakukan penyitaan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Andhika Permata membeberkan lokasi perayaan Tahun Baru di Jakarta tersebar di setiap Walikota Administrasi hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Nanti juga ada festival malam tahun baru di TMII dan juga ada di tingkat kota di lima wilayah kota dan satu kabupaten. Tempatnya Jakarta Pusat di Thamrin 10 kemudian Jakarta Utara di kantor walikota, Jakarta barat di kantor walikota, Jakarta Selatan di Setu Babakan, Jakarta Timur juga ada di Old Shanghai Cakung dan Pulau Untung Jawa untuk Pulau Seribu," ucap Andhika.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya