"Karena bagaimana nantinya kualitas pelayanan pada masyarakat? Karena kita ketahui bersama banyak sekali permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) titipan oknum terutama dari segi kompetensi, menjadi salah satu faktor isu yang bermasalah, nanti kalau sudah kejadian, siapa yang akan bertanggungjawab," ucap dia.
Ke depan, kata Iman, LBH Kepulauan Seribu akan menyikapi dan melakukan investigasi secara menyeluruh tentang kerusakan lingkungan, dan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan secara masif yang dilakukan oleh oknum pejabat.
"Dan akan kami sampaikan secara terbuka setelah data faktual terkumpul," tuturnya.
Sebelumnya, LBH Kepulauan Seribu melakukan pelaporan pada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota dewan terkait intervensi proses rekrutmen tenaga PJLP di UPPD Perhubungan Kaliadem, Senin 19 Desember 2022.
Berdasarkan data yang didapatkannya, Iman mengungkapkan pendaftar pegawai PJLP di UPPD Perhubungan Kaliadem tahun 2023 mencapai 350 orang. Namun pihaknya menduga ada intervensi agar UPPD dapat meloloskan 50 orang yang direkomendasikan.
Namun, Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Idris menegaskan tidak pernah melakukan intervensi dengan menitipkan orang dalam proses rekrutmen pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem, Jakarta Utara.
Karenanya, anggota Komisi D tersebut mengatakan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta tidak tepat, karena dia mengaku hanya memperjuangkan warga Kepulauan Seribu untuk dapat bekerja sebagai PJLP.
Bantahan juga disampaikan oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) I Didi Kurniawan yang menyatakan bahwa kabar yang menyebutkan Idris mengintervensi perekrutan petugas PJLP, dan menitipkan 50 orang menjadi petugas PJLP, keliru.
"Enggak, enggak ada (penitipan PJLP). Tapi dia (Idris) menyampaikan memang, dia berharap penerimaan PJLP itu ya kalau bisa anak pulau, apalagi ditempatkan di pulau," ungkap Didi, Rabu (21/12).
Karena, banyak pekerja yang berasal dari luar Kepulauan Seribu kerap kali berhenti sebelum masa kerjanya habis. Sehingga, Idris meminta pihak pelabuhan untuk merekrut warga dari Kepulauan Seribu.
Didi menegaskan seluruh petugas PJLP di UPPD Perhubungan Pelabuhan Muara Angke harus memenuhi syarat. Mereka harus melamar secara daring, lalu mengikuti serangkaian tes.
(Fakhrizal Fakhri )