Bobol Toko, Pelaku Curi Rokok Senilai Jutaan Rupiah

Yuswantoro, Jurnalis
Minggu 25 Desember 2022 18:30 WIB
Polisi menangkap pelaku pencurian toko di Lampung Timur. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Merespon aduan tersebut, Polsek Waway Karya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu (25/12/22), petugas menangkap pelaku saat berada di sekitaran desa Tritunggal.

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Kapolres.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya