Jaksa Singgung soal Perintah Agama yang Dilanggar Bharada E saat Menembak Brigadir J

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 26 Desember 2022 14:48 WIB
Bharada E/Foto: Fiqri
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan Ahli Filsafat Moral dan Etika, Prof Franz Magnis Suseno tentang perbuatan Bharada E atau Richard Eliezer dalam menembak Brigadir J dinilai dari perspektif agama, yang mana penilaian dalam perspektif agama sejatinya sama saja dengan perspektif etika.

Awalnya, Jaksa menyinggung tentang kitab injil sebagaimana dalam Matius 5:21 yang isinya, "Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum".

Jaksa lantas mempertanyakan, bila memang seseorang rajin, dalam hal ini Bharada E, seharusnya dia tahu tentang ayat tersebut sehingga tak melakukan penembakan pada Bharada E.

 BACA JUGA:DPD Partai Perindo PALI Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2024

"Tentu saja orang beragama itu tahu, ia tidak boleh membunuh dan sebagainya, tetapi di dalam agama kita juga tahu orang tidak menataati yang menjadi perintah agama, tapi masalahnya di situ pun tidak ada dendam, karena itu cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah," ujar Magnis Suseno di persidangan terdakwa Bharada E, Senin (26/12/2022).

Menurut Magnis Suseno, dalam konteks penembakan Brigadir J, Bharada E sejatinya tak melakukan perbuatan tersebut dengan berlandaskan dendam, tapi hanya melaksanakan perintah belaka.

Dia tahu seharusnya dia tak melaksanakan perintah, hanya saja dia melaksanakan perintah itu karena dia tak lepas dari budaya "siap dan laksanakan" yang ada dalam tubuh polisi.

 BACA JUGA:Kawasan Pasar Jampangtengah Sukabumi Terbakar, Balita Perempuan 3 Tahun Tewas

Ditambah lagi, kata dia, kala itu dia harus memilih antara melaksanakan perintah ataukah tidak dalam hitungan menit sebingga dia akhirnya melaksanakan perintah tersebut. Maka itu, dari sudut pandang agama sejatinya tak jauh berbeda dengan sudut pandang etika, yang mana itu harus dinilai pula sejauh mana dia bertanggung jawab.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya