JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah melakukan seleksi calon hakim agung dan dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar kasus suap yang menjerat Sudrajat Dimyati Cs tidak terulang.
Dari ratusan pelamar, kini sudah tersaring 29 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc HAM. Proses selanjutnya yakni, penelusuran rekam jejak.
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan untuk proses ini pihaknya sangat hati-hati.
"Kami akan hati hati betul untuk kemudian mencari tau termasuk mengklarifikasi integritas rekam rekam jejak dari para calon haki agung yang akan kami usulkan ke DPR RI," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (26/12/2022).
Diketahui 29 calon hakim agung tersebut terdiri dari 2 orang di kamar perdata, 17 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 ormas di kamar TUN khusus pajak dan 5 orang di kamar agama. Kemudian, 6 orang calon hakim ad Hoc HAM.
Sementara, untuk kebutuhan hakim agung di MA yakni kamar perdata 1 orang, pidana 7 orang, TUN 1 orang, TUN khusus pajak 1 orang dan agama 1 orang.
"Kami berkomitmen untuk kemudian mengetatkan proses seleksi hakim agung," jelas Binziad.
Dia mengungkapkan bahwa perekrutan hakim menjadi salah satu titik paling lemah di MA. Sehingga Praktik korupsi khususnya suap kepengurusan perkara merajalela.
Seperti yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) terkait kasus Kepengurusan Perkara kasasi KSP Intidana.