JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
“Menurut apa yang saya pernah dengar itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi, ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah ya. Saya kira itu,” kata Wapres dalam keterangannya di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).
Selain itu, Wapres mengatakan dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya. Di antaranya turunannya itu melarang penjualan, itu UU tentang kesehatan, ya jadi dikaitkan dengan kesehatan,” kata Wapres.
Karena itu, KH Ma'ruf menegaskan ketika sudah ada UU, peraturan tersebut harus dilaksanakan. “Jadi itu Undang-Undang merupakan turunan, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-Undang sehingga harus dilaksanakan,” tegasnya.