BENGKULU – Korban pencabulan yang dilakukan seorang ustadz yang merupakan kepala pondok pesantren (ponpes) di Bengkulu bertambah menjadi 3 orang. Selain itu, ustadzah yang merupakan calon istri dari ustadz tersebut juga ditetapkan tersangka karena mengetahui aksi cabul pelaku.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bengkulu menangkap ustadzah berinisial SI, karena ikut terlibat dalam kasus pencabulan yang dilakukan ustadz yang juga kepala ponpes berinisial EF (32). SI yang merupakan pengurus ponpes itu merupakan calon istri dari pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau pada Selasa (27/12/2022) menjelaskan, dari hasil pemeriksaan polisi, SI mengetahui calon suaminya tersebut kerap melakukan aksi cabul terhadap santriwatinya. Bahkan beberapa kali ia turut menyaksikan aksi cabul tersangka yang dilakukan dengan modus ruqiyah tersebut.
Sebagai pengurus ponpes, SI tidak melaporkan perbuatan calon suaminya tersebut ke pengurus ponpes lainnya. Hingga polisi menetapkan SI sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 UU KUHP.