Ahli Pidana yang Dihadirkan ke Sidang Bharada E Ternyata Perumus RKUHP

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 09:08 WIB
Bharada E (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bakal menghadirkan seorang ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (28/12/2022).

"Satu Ahli yang akan kita hadirkan ahli hukum pidana yaitu Dr. Albert Aries, SH, MH," kata kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi, Rabu (28/12/2022)

BACA JUGA:Bharada E Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Lanjutan Hari Ini 

Ronny menyampaikan bahwa seorang ahli hukum pidana itu merupakan salah satu anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," kata Ronny.

 

Sebagai informasi, Richard Eliezer akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 28 Desember 2022. Agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan saksi meringankan dari unsur ahli.

BACA JUGA:Sidang Kasus Brigadir J, Kubu Bharada E Hadirkan Saksi Meringankan 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya