KPK Setor Rp6,5 Miliar Hasil Korupsi Mantan Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 11:48 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp6,5 miliar ke kas negara. Uang sebesar Rp6,5 miliar tersebut merupakan hasil rampasan KPK terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.

"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/12/2022).

Ali menjelaskan, uang rampasan yang telah disetor ke kas negara tersebut merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik di rumah Abdul Wahid. Di mana, hasil putusan pengadilan menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari perkara korupsi Abdul Wahid.

"Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan diantaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," ucap Ali.

Ali menekankan, KPK bakal terus memaksimalkan penyetoran serta penagihan uang hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery atau pemulihan aset akibat korupsi.

 BACA JUGA: Usut Korupsi Lukas Enembe, KPK Wanti-wanti Ketua Kadin untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Diketahui sebelumnya, mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun, Abdul Wahid lolos dari tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar.

Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022. Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya