JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada sejumlah modus pencucian uang yang dilakukan pelaku tindak pidana korupsi.
Hal tersebut ia sampaikan kepada media saat kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022) siang
BACA JUGA:Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Diadili Terkait Perkara Pencucian Uang
Awalnya, pihaknya kerap melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi selama periode tahun 2022, kami telah membantu penanganan beberapa perkara terindikasi tindak pidana korupsi dengan menghasilkan 225 Hasil Analisis (HA) dan 7 Hasil Pemeriksaan (HP) terkait tindak pidana korupsi," ujar Ivan.
Dari 225 dan 7 HP tersebut Ivan menyebutkan jumlah LTKM terkait sebanyak 275 laporan dan total nilai nominal terkait sejumlah Rp81.313.833.664.754 (81,3 triliun).
BACA JUGA:Putusan MK Soal PPNS Bisa Lakukan Penyelidikan Pidana Pencucian Uang, Ini Nilai Tambahnya
Ia kemudian menjelaskan beberapa modus TPPU terkait dengan tindak pidana korupsi ada 7 modus utama di antaranya yakni:
1. Penggunaan rekening atas nama keluarga Politically Exposed Person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
2. Penggunaan rekening orang dekat dengan Penyelenggara Negara, seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, dan lainnya.