KPK Kasasi atas Putusan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 18:09 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya sepuluh tahun.

 BACA JUGA:KPK Banding Vonis Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi, Ini Pertimbangannya

Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi. Atas dasar itu, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya