JPU Hadirkan Ahli Pidana hingga Digital Forensik dalam Sidang Baiquni Wibowo

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2022 06:34 WIB
Ferdy Sambo di PN Jaksel/Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo akan menjalani sidang hari ini, Kamis (29/12/2022).

Adapun agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan para ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya Ada tiga ahli yang dihadirkan.

 BACA JUGA:Nekat Tawuran di Neglasari Tangerang, Remaja Alami Luka Bacok dan Jempol Putus

"Besok sidang BW (Baiquni Wibowo). Iya (ada) tiga ahli (yang dihadirkan)," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat dihubungi Rabu (28/12/2022).

Ketiga saksi itu terdiri dari ahli digital forensik dan ahli hukum pidana. Dari informasi yang didapat Junaedi, para saksi yang dihadirkan ialah ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto.

 BACA JUGA:Panglima TNI Yudo Margono Terima Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan I

Kemudian, ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya; serta ahli hukum pidana Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H..

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya