CIAMIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku yang juga ayah tiri korban berinisial AN (48) warga Sukamantri, Kabupaten Ciamis. Ia tega cabuli belasan kali anaknya hingga hamil.
Perbuattan bejad tersebut terungkap atas laporan ibu korban yang mulai curiga gerak gerik anaknya yang masih berusia 15 tahun menjadi pendiam, dan tidak kunjung datang bulan. Rasa kecurigaan sang ibu ternyata benar, setelah didesak ternyata selama beberapa bulan ini sang ayah tiri kerap disetubuhi pelaku.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyampaikan, pelaku berhasil diamankan dikediamannya dan tidak melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Bermodus Praktek Rukiah, Dukun di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur