"Ibunya mengetahui anaknya telah disetebuhi lantaran curiga dengan kesehatan anak yang mana sudah waktunya datang bulan tetapi belum, kemudian saat ditanya korban atau si anak menyebutkan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya," ungkap Tony Prasetyo, di Mako Polres Ciamis, Kamis (29/12/2022).
Tony Prasetyo menuturkan, pelaku AN merupakan ayah tiri yang telah menikahi ibunya selama 12 tahun. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi korban berupa uang jajan lebih.
"Tindakan pencabulan ini dilakukan pelaku sejak Juli hingga Desember 2022. Pelaku melakukan tindakan itu sebanyak 15 kali, dan diketahui korban saat ini sedang hamil satu bulan. Pelaku melakukan aksinya dirumahnya, ketika si Ibu sedang tidak berada dirumah. Ibu dari anak itu sehari-hari bekerja sebagai pedagang," tuturnya.
BACA JUGA: Modus Membuka Aura, Gadis Desa Dicabuli Kakek 60 Tahun di Rumahnya
Atas perlakuannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan atau 82 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang tentang perlindungan anak dan akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Awaludin)