Pengadilan Pakistan Bebaskan Terpidana Pemerkosa Usai Kesepakatan Menikahi Korban, Tuai Kemarahan Aktivis HAM

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 30 Desember 2022 11:17 WIB
Ilustrasi rudapaksa (Foto: AFP)
Share :

Pada Desember 2020, Pakistan memperketat undang-undang pemerkosaannya untuk membentuk pengadilan khusus untuk mengadili kasus-kasus dalam waktu empat bulan dan memberikan pemeriksaan medis kepada perempuan dalam waktu enam jam setelah pengaduan diajukan.

Tetapi para aktivis mengatakan Pakistan terus mengecewakan perempuan di sana dan tidak memiliki undang-undang nasional yang mengkriminalkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), membuat banyak wanita rentan terhadap penyerangan.

Pada Februari lalu, saudara laki-laki dari bintang media sosial yang terbunuh, Qandeel Baloch, dibebaskan oleh pengadilan banding Pakistan, tiga tahun setelah dia dihukum karena membunuhnya dengan alasan ‘menghina’ keluarga.

Apa yang disebut "pembunuhan demi kehormatan" di Pakistan biasanya melibatkan pembunuhan seorang wanita oleh seorang kerabat yang percaya bahwa dia telah mempermalukan keluarga. Pada saat pembunuhan Baloch, hukum Pakistan mengizinkan keluarga korban untuk mengampuni seorang pembunuh yang dihukum.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya