PAKISTAN - Sebuah pengadilan di Pakistan pada Senin (26/12/2022) membebaskan seorang terpidana pemerkosa setelah disepakati dia akan menikahi korbannya.
Kesepakatan ini membuat marah para aktivis hak asasi manusia (HAM) yang mengatakan keputusan itu berisiko menormalkan kekerasan seksual di negara Asia Selatan itu.
Menurut pengacara korban, Amjad Ali Khan, Daulat Khan, 23, dihukum pada Mei lalu karena memperkosa wanita tuli, 36, pada 2020 di distrik timur laut Swat, provinsi Khyber Pakhtunkhwa.
BACA JUGA: Tak Cukup Sekali, Predator Seksual Ini Dihukum Seumur Hidup Sebanyak 33 Kali
Pengacara, yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kliennya itu mengatakan, pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda 100.000 rupee (Rp19 juta). Korban kemudian melahirkan seorang anak akibat pemerkosaan itu.
BACA JUGA: Kisah Kekerasan Seksual pada Pria, Diperkosa Istrinya Selama 10 Tahun
Pada Senin (26/12/2022), Pengadilan Tinggi Peshawar membebaskan Daulat Khan setelah keduanya menikah secara resmi pada awal Desember lalu menyusul penyelesaian di luar pengadilan yang dibuat oleh "jirga" lokal - sebuah dewan pria lanjut usia yang membuat keputusan berdasarkan hukum Syariah.
Syariah – juga dikenal sebagai hukum Islam – adalah interpretasi teks suci dan tradisi agama yang sangat bervariasi di seluruh dunia Muslim.
Swat adalah distrik yang sebagian besar pedesaan dan konservatif, di mana sikap patriarki dan misoginis yang berurat berakar sering kali brutal tetap lazim. Pada 2012, aktivis dan peraih Nobel Malala Yousafzai ditembak di kepala oleh Taliban Pakistan di Swat karena menentang perintah mereka dengan pergi ke sekolah.