Lebih lanjut, Arman menyampaikan, Sambo sangat menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Brigadir J. Ia menyatakan, pihaknya sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan perkara itu.
"Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," kata Arman.
"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah terpampang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Adapun petitum dari permohonan gugatan itu sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;