Saksi Ahli Pidana soal Pengakuan Pemerkosaan Putri Candrawathi: Boleh Percaya atau Tidak

Martin Ronaldo, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 13:56 WIB
Putri Candrawathi saat memasuki ruang sidang. (Foto: Rizky Syahrial)
Share :

"Mohon izin, Yang Mulia. Saya akan menjawab, tentu saja tetap harus menggunakan pendekatan hukum. Jadi begini, keterangan seorang saksi korban, misalnya, saksi korban menyatakan dirinya diperkosa. Orang yang mendengarkan kabar ini masing-masing punya hak mau percaya atau tidak percaya," ujarnya.

Dia melanjutkan, kekerasan seksual yang dimaksudkan pada umumnya terjadi di tempat yang terdapat ada korban dan pelaku

"Tetapi sebenarnya pada tindak pidana kekerasan seksual pada umumnya terjadi itu hanya disaksikan oleh dua pihak, saksi korban dan pelaku dan itu pun dilakukan di ruang privat. Jadi dalam kaitan, misalnya, ada korban menyatakan dirinya adalah korban pemerkosaan. Kita melakukan pendekatan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya