Sebelumnya, pelaku penculikan anak perempuan di bawah umur berinisial M (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengidentifikasi indentitas pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan hasil penyelidikan, terduga pelaku bernama lengkap Iwan Sumarno, kelahiran 1980 dan beralamat tinggal di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
"Kemarin tanggal 30 Desember kami sudah naikan kasus ini menjadi penyidikan. Mengingat para saksi sudah kami BAP dan per kamarin (Sabtu/31/12/2022) kami telah mengeluarkan surat DPO yang sudah kita sebarkan mengingat tim kami di lapangan berhasil mengindentifikasi terduga pelaku, penculikan yang membawa korba inisial M , dengan menggunakan bajaj," jelasnya, Minggu, (01/01/2022).
Terduga pelaku yang masuk DPO merupakan residivis kasus pencabulan anak dan baru bebas dari.penjara pada 2021.
(Nanda Aria)