JAKARTA - Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (4/12/2023).
Hakim menjatuhkan vonis selama kepada Lin Che Wei selama 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
(Baca juga: Hari Ini, Lin Che Wei Jalani Sidang Vonis Kasus Minyak Goreng)
"Terdakwa Lin Che Wei, divonis selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar majelis hakim.
Lin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Lin dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
JPU meyakini, Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minya goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
(Fahmi Firdaus )