Saat ini, pelaku berinisial AG (20) telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polsek Palmerah. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian handphone tersebut lantaran untuk kebutuhan sehari-hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(Awaludin)