Asyik Teleponan di Depan Minimarket, HP Wanita Muda Dijambret Bandit

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 05 Januari 2023 22:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Saat ini, pelaku berinisial AG (20) telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polsek Palmerah. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian handphone tersebut lantaran untuk kebutuhan sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya