JAKARTA - Polri memastikan bahwa Densus 88 Antiteror telah melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terkait kasus dugaan tindak terorisme pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022, dengan tersangka John Sondang.
"Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Ramadhan menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 7 dan 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
BACA JUGA:Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Teror Molotov di Jatiwarna