Polri Pastikan Penyidikan Kasus Teror Molotov di Jatiwarna Sesuai Ketentuan Hukum

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 14:10 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Polri memastikan bahwa Densus 88 Antiteror telah melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terkait kasus dugaan tindak terorisme pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022, dengan tersangka John Sondang.

"Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Ramadhan menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 7 dan 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

 BACA JUGA:Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Teror Molotov di Jatiwarna

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya