Kemudian, senjata api tersebut dibawa untuk dijualkan kembali oleh tersangka kepada pemesan di Palembang senilai Rp2 juta, namun gagal karena lebih dulu ditangkap.
"Panji saat ini ditahan di kantor untuk menjalani proses lidik beserta barang bukti senjata api warna perak, amunisi dan motor matic. Jaringannya dalam buruan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)