Selain Dibakar, Hasil Autopsi Ungkap Pemicu Korban Tewas di Penjaringan karena Tenggelam

Yohannes Tobing, Jurnalis
Selasa 10 Januari 2023 00:54 WIB
Ilustrasi mayat (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi mengungkap aksi pembakaran terhadap Dewi (38) dan temannya Sobari (39) yang terjadi di pinggir Kali Angke, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara hingga menyebabkan salah satunya meregang nyawa.

Menurut Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby, penyebab kematian Sobari yang sempat menyeburkan diri ke Kali Fajar Angke usai disiram bensin dikarenakan yang bersangkutan ingin memadamkan api.

"Korban SB disulut dengan korek api terkena DW dan DW menyeburkan diri ke kali dibantu adiknya dan SB menyeburkan diri sendiri ke kali untuk memadamkan api," kata Bobby saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

BACA JUGA:5 Fakta Dua Sejoli Dibakar Hidup-Hidup di Penjaringan, Pelaku Mantan Suami Sudah Tertangkap 

Adapun dalam kejadian ini, DW selamat dibawa ke RSCM dan SB meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, kematiannya tidak langsung, korban diselamatkan dan diangkat dalam beberapa menit kemudian meninggal dunia.

Jasad Sobari kemudian dibawa ke RSCM Cipto Mangunkusumo untuk proses autopsi. Berdasarkan hasil forensik, menunjukan di dalam tubuh korban terdapat gumpalan pasir dan lumpur hingga paru-paru korban dipenuhi air.

"Autopsi sementara saat itu dibawa Iptu Gusti RS Polri, dokter forensik menyatakan ada pasir dan lumpur di dalam organ tubuhnya dan di dalam paru-paru terdapat air sehingga terjadi pengembangan," ucapnya.

BACA JUGA:2 Orang Mendadak Disiram Bensin dan Dibakar saat Berjalan, Polisi Tunggu Hasil Autopsi 

Dari fakta-fakta medis tersebut, dokter menyebut kematian Sobari dikarenakan tenggelam usai menyebutkan diri ke sungai. Besar kemungkinan, korban meninggal karena tenggelam.

"Namun, luka bakarnya 50-60 persen juga mengakibatkan kematian. Hasil autopsi sementara korban meninggal karena tenggelam karena pembengkakan di paru-paru yang berisi air," katanya.

Polisi menjerat Ridwan dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya